Ada sejumlah persoalan yang sering menjadi perselisihan di antara kaum muslimin seputar pembatal-pembatal puasa. Di antaranya memang ada yang menjadi permasalahan yang diperselisihkan di antara para ulama, namun ada pula hanya sekedar anggapan yang berlebih-lebihan dan tidak dibangun di atas dalil.
Melalui tulisan ini akan dikupas beberapa permasalahan yang oleh sebagian umat dianggap sebagai pembatal puasa namun sesungguhnya tidak demikian. Keterangan-keterangan yang dibawakan nantinya sebagian besar diambilkan dari kitab Fatawa Ramadhan -cetakan pertama dari penerbit Adhwaa’ As-salaf- yang berisi kumpulan fatwa para ulama seperti Asy-Syaikh Ibnu Baz, Asy-Syaikh Al-‘Utsaimin, Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan, dan lain-lain rahimahumullahu ajma’in.
Di antara faidah yang bisa kita ambil dari kitab tersebut adalah:
1. Bahwa orang yang melakukan pembatal-pembatal puasa dalam keadaan lupa, dipaksa, dan tidak tahu dari sisi hukumnya, maka tidaklah batal puasanya. Begitu pula orang yang tidak tahu dari sisi waktunya seperti orang yang menjalankan sahur setelah terbit fajar dalam keadaan yakin bahwa waktu fajar belum tiba. Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin t setelah menjelaskan tentang pembatal-pembatal puasa, berkata: “Dan pembatal-pembatal ini akan merusak puasa, namun tidak merusaknya kecuali memenuhi tiga syarat: mengetahui hukumnya, ingat (tidak dalam keadaan lupa) dan bermaksud melakukannya (bukan karena terpaksa).” Kemudian beliau t membawakan beberapa dalil, di antaranya hadits yang menjelaskan bahwa Allah k telah mengabulkan doa yang tersebut dalam firman-Nya:
رَبَّنَا لاَ تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِيْنَا أَوْ أَخْطَأْنَا
“Ya Allah janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kalau kami salah (karena tidak tahu).” (Al-Baqarah: 286)
(Hadits yang menjelaskan hal tersebut ada di Shahih Muslim).
Begitu pula ayat ke-106 di dalam surat An-Nahl yang menjelaskan tidak berlakunya hukum kekafiran terhadap orang yang melakukan kekafiran karena dipaksa. Maka hal ini tentu lebih berlaku pada permasalahan yang berhubungan dengan pembatal-pembatal puasa. (Fatawa Ramadhan, 2/426-428)
Dan yang dimaksud oleh Asy-Syaikh Al-‘Utsaimin t adalah apabila orang tersebut benar-benar tidak tahu dan bukan orang yang tidak mau tahu, wallahu a’lam. Sehingga orang yang merasa dirinya teledor atau lalai karena tidak mau bertanya, tentu yang lebih selamat baginya adalah mengganti puasanya atau ditambah dengan membayar kaffarah bagi yang terkena kewajiban tersebut. (Lihat fatwa Asy-Syaikh Ibnu Baz t di dalam Fatawa Ramadhan, 2/435)
2. Orang yang muntah bukan karena keinginannya (tidak sengaja) tidaklah batal puasanya. Hal ini sebagaimana tersebut dalam hadits:
مَنْ ذَرَعَهُ قَيْءٌ وَهُوَ صَائِمٌ فَلَيْسَ عَلَيْهِ قَضَاءٌ وَإِنِ اسْتَقَاءَ فَلْيَقْضِ
“Barang siapa yang muntah karena tidak disengaja, maka tidak ada kewajiban bagi dia untuk mengganti puasanya. Dan barang siapa yang muntah dengan sengaja maka wajib baginya untuk mengganti puasanya.” (HR. Abu Dawud, At-Tirmidzi, Ibnu Majah, dan yang lainnya, dishahihkan oleh As-Syaikh Al-Albani t di dalam Al-Irwa’ no. 930)
Oleh karena itu, orang yang merasa mual ketika dia menjalankan puasa, sebaiknya tidak berusaha memuntahkan apa yang ada dalam perutnya dengan sengaja, karena hal ini akan membatalkan puasanya. Dan jangan pula dia menahan muntahnya karena inipun akan berakibat negatif bagi dirinya. Maka biarkan muntahan itu keluar dengan sendirinya karena hal tersebut tidak membatalkan puasa. (Fatawa Ramadhan, 2/481)
3. Menelan ludah tidaklah membatalkan puasa. Berkata Asy-Syaikh Ibnu Baz t:
“Tidak mengapa untuk menelan ludah dan saya tidak melihat adanya perselisihan ulama dalam hal ini, karena hal ini tidak mungkin untuk dihindari dan akan sangat memberatkan. Adapun dahak maka wajib untuk diludahkan apabila telah berada di rongga mulut dan tidak boleh bagi orang yang berpuasa untuk menelannya karena hal itu memungkinkan untuk dilakukan dan tidak sama dengan ludah.”
4. Keluar darah bukan karena keinginannya seperti luka atau karena keinginannya namun dalam jumlah yang sedikit tidaklah membatalkan puasa. Berkata Asy-Syaikh Al-‘Utsaimin t dalam beberapa fatwanya:
a. “Keluarnya darah di gigi tidaklah mempengaruhi puasa selama menjaga agar darahnya tidak ditelan…”.
b. “Pengetesan darah tidaklah mengapa bagi orang yang berpuasa yaitu pengambilan darah untuk diperiksa jenis golongan darahnya dan dilakukan karena keinginannya maka tidak apa-apa…”.
c. “Pengambilan darah dalam jumlah yang banyak apabila berakibat dengan akibat yang sama dengan melakukan berbekam, seperti menyebabkan lemahnya badan dan membutuhkan zat makanan, maka hukumnya sama dengan berbekam (yaitu batal puasanya)…” (Fatawa Ramadhan, 2/460-466).
Maka orang yang keluar darahnya akibat luka di giginya baik karena dicabut atau karena terluka giginya tidaklah batal puasanya. Namun dia tidak boleh menelan darah yang keluar itu dengan sengaja. Begitu pula orang yang dikeluarkan sedikit darahnya untuk diperiksa golongan darahnya tidaklah batal puasanya. Kecuali bila darah yang dikeluarkan dalam jumlah yang banyak sehingga membuat badannya lemah, maka hal tersebut membatalkan puasa sebagaimana orang yang berbekam (yaitu mengeluarkan darah dengan cara tertentu dalam rangka pengobatan).
Meskipun terjadi perbedaan pendapat yang cukup kuat dalam masalah ini, namun yang menenangkan tentunya adalah keluar dari perbedaan pendapat. Maka bagi orang yang ingin melakukan donor darah, sebaiknya dilakukan di malam hari, karena pada umumnya darah yang dikeluarkan jumlahnya besar. Kecuali dalam keadaan yang sangat dibutuhkan, maka dia boleh melakukannya di siang hari dan yang lebih hati-hati adalah agar dia mengganti puasanya di luar bulan Ramadhan.
5. Pengobatan yang dilakukan melalui suntik, tidaklah membatalkan puasa, karena obat suntik tidak tergolong makanan atau minuman. Berbeda halnya dengan infus, maka hal itu membatalkan puasa karena dia berfungsi sebagai zat makanan. Begitu pula pengobatan melalui tetes mata atau telinga tidaklah membatalkan puasa kecuali bila dia yakin bahwa obat tersebut mengalir ke kerongkongan. Terdapat perbedaan pendapat apakah mata dan telinga merupakan saluran ke kerongkongan sebagaimana mulut dan hidung, ataukah bukan. Namun wallahu a’lam yang benar adalah bahwa keduanya bukanlah saluran yang akan mengalirkan obat ke kerongkongan. Maka obat yang diteteskan melalui mata atau telinga tidaklah membatalkan puasa. Meskipun bagi yang merasakan masuknya obat ke kerongkongan tidak mengapa baginya untuk mengganti puasanya agar keluar dari perselisihan. (Fatawa Ramadhan, 2/510-511)
6. Mencium dan memeluk istri tidaklah membatalkan puasa apabila tidak sampai keluar air mani meskipun mengakibatkan keluarnya madzi. Rasulullah n bersabda dalam sebuah hadits shahih yang artinya:
“Dahulu Rasulullah n mencium (istrinya) dalam keadaan beliau berpuasa dan memeluk (istrinya) dalam keadaan beliau puasa, akan tetapi beliau adalah orang yang paling mampu menahan syahwatnya di antara kalian.” (Lihat takhrijnya dalam kitab Al-Irwa, hadits no. 934)
Akan tetapi bagi orang yang khawatir akan keluarnya mani dan terjatuh pada perbuatan jima’ karena syahwatnya yang kuat, maka yang terbaik baginya adalah menghindari perbuatan tersebut. Karena puasa bukanlah sekedar meninggalkan makan atau minum, tetapi juga meninggalkan syahwatnya. Rasulullah n bersabda:
... يَدَعُ شَهْوَتَهُ وَطَعَامَهُ مِنْ أَجْلِي ...
“(orang yang berpuasa) meninggalkan syahwatnya dan makannya karena Aku.” (Shahih HR. Muslim)
Dan juga beliau n bersabda:
دَعْ مَا يُرِيْبُكَ إِلَى مَا لاَ يُرِيْبُكَ
“Tinggalkan hal-hal yang meragukan kepada yang tidak meragukan.” (HR. At-Tirmidzi dan An-Nasai, dan At-Tirmidzi berkata: “Hadits hasan shahih.” Dan dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani t di Al-Irwa)
7. Bagi laki-laki yang sedang berpuasa diperbolehkan untuk keluar rumah dengan memakai wewangian. Namun bila wewangian itu berasal dari suatu asap atau semisalnya, maka tidak boleh untuk menghirupnya atau menghisapnya. Juga diperbolehkan baginya untuk menggosok giginya dengan pasta gigi kalau dibutuhkan. Namun dia harus menjaga agar tidak ada yang tertelan ke dalam tenggorokan, sebagaimana diperbolehkan bagi dirinya untuk berkumur dan memasukkan air ke hidung dengan tidak terlalu kuat agar tidak ada air yang tertelan atau terhisap. Namun seandainya ada yang tertelan atau terhisap dengan tidak sengaja, maka tidak membatalkan puasa. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam hadits:
“Bersungguh-sungguhlah dalam istinsyaq (menghirup air ketika berwudhu) kecuali jika engkau sedang berpuasa (maka tidak perlu bersungguh-sungguh).” (HR. Abu Dawud, 1/132, dan At-Tirmidzi, 3/788, An-Nasai, 1/66, dan dishahihkan oleh As-Syaikh Al-Albani t di Al-Irwa, hadits no. 935)
8. Diperbolehkan bagi orang yang berpuasa untuk menyiram kepala dan badannya dengan air untuk mengurangi rasa panas atau haus. Bahkan boleh pula untuk berenang di air dengan selalu menjaga agar tidak ada air yang tertelan ke tenggorokan.
9. Mencicipi masakan tidaklah membatalkan puasa, dengan menjaga jangan sampai ada yang masuk ke kerongkongan. Hal ini sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Abbas c dalam sebuah atsar:
لاَ بَأْسَ أَنْ يَذُوْقَ الْخَلَّ وَالشَّيْءَ يُرِيْدُ شَرَاءَهُ
“Tidak apa-apa bagi seseorang untuk mencicipi cuka dan lainnya yang dia akan membelinya.” (Atsar ini dihasankan As-Syaikh Al-Albani t di Al-Irwa no. 937)
hallo peselancar dunia MAYA
sekarang kalian berada di area zona bebas pornografi, dan disini kamu dapat belajar banyak tentang dunia gaib,serem seperti hantu..dll.
klik disini utuk berpacu ke blog tentang dunia mahluk halus
klik disini utuk berpacu ke blog tentang dunia mahluk halus
tips hari ini dari blog ini untuk anda semua
Selasa, 10 Agustus 2010
Minggu, 08 Agustus 2010
hujan DARAH
hujan darah, apakah anda perna melihatnya?? hujan darah yang terjadi di INDIA SELATAN yang tepatnya berada di KERALAN ini yang berlangsung selama 3 bulan ini. diduga sel yang terdapat dalam air hujan tersebut berasal dari luar angkasa, fenomena yang ditemukan oleh dua profesor dari MAHATMAGANDI UNIVERSITY.
sebagian orang mengatakan mungkin karna global worming yang terjadi di bumi kita ini. tapi 2 peneliti itu mengatakan bahwa hujan ini tidak ada kaitannya sama skali dengan pemanasan global..tapi ini benar2 terjadi. lagi pula hujan itu pun berwarna merah. beberapa waktu lalu fenomena hujan katak terjadi di jepang!!! namun belum diteliti....
hujan darah juga adalah indikator bahwa ada kehidupan lain selain di bumi kita ini!!. mungkin ini adalah peringatan dari ALLAH SWT, kita sebagai manusia harus bertakwa kpdnya agar kita terhindar dari segala siksaan api neraka. semoga info ini dapat membuat anda lebih dekat kpdnya.AMIN!!
sebagian orang mengatakan mungkin karna global worming yang terjadi di bumi kita ini. tapi 2 peneliti itu mengatakan bahwa hujan ini tidak ada kaitannya sama skali dengan pemanasan global..tapi ini benar2 terjadi. lagi pula hujan itu pun berwarna merah. beberapa waktu lalu fenomena hujan katak terjadi di jepang!!! namun belum diteliti....
hujan darah juga adalah indikator bahwa ada kehidupan lain selain di bumi kita ini!!. mungkin ini adalah peringatan dari ALLAH SWT, kita sebagai manusia harus bertakwa kpdnya agar kita terhindar dari segala siksaan api neraka. semoga info ini dapat membuat anda lebih dekat kpdnya.AMIN!!
Jumat, 06 Agustus 2010
pawai ta'aruf yang terhenti karna hujan di ternate
ternate 7 agustus 2010. ternate maluku utara
pawai ta'aruf yang berjalan langsung dari kantor walikota ternate yang rencananya akan di teruskan ke kantor lagi, pawai yang di ikuti oleh sekolah di bawah bimbingan YPI pun ikut di antaranya SMP ISLAM 01 TERNATE & SMA ISLAM TERNATEpun di meriahkan dengan iring-iringan dari dram band SMP ISLAM dan dari SMP ALKHAIRAT. pawai ini di buka langsung oleh walikota ternate Drs. H. Syamsir Andili yg mengikuti jalur:
-depan gereja ayam ternate .
-depan gereja santo pedro
-dan melewati bekas kantor gubernur
yang terhenti ketika hujan turun. terpakasa pawai di hentikan di dalm mesjid raya AL-MUNAWAR. ketika hujan.
pawai ta'aruf se jawa barat
Depok, 3/5 (ANATARA) - Pawai Ta'aruf yang diikuti oleh 26 kabupaten dan kota se-Jawa Barat memeriahkan penyelenggaraan Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ) XXXI yang digelar mulai 3 hingga 9 Mei 2010.
Pawai Ta'aruf tersebut dimulai pukul 13.30 WIB hingga pukul 16.00 WIB, Senin, mulai dari Jalan Juanda hingga Jalan Margonda Raya atau tepatnya di depan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Depok.
Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan, usai menyaksikan Pawai Ta'aruf mengatakan penyelenggaraan MTQ bukan seperti pertandingan lainnya. "Ini lebih banyak unsur ibadahnya, dan memasyarakatkan Al-quran," katanya.
Ia mengharapkan penyelenggaraan MTQ XXXI tersebut dapat berlangsung secara lancar. Selain itu gubernur juga berharap bahwa tidak ada "jual beli" kafilah untuk dapat memenangkan MTQ tersebut.
Sementara itu, Wali Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail mengatakan Kota Depok sebagai tuan rumah MTQ XXXI tingkat Jawa Barat menargetkan juara dalam pawai ta'aruf.
"Dalam Pawai Ta'aruf menurunkan 800 peserta atau jumlah terbanyak dibandingkan kota lainnya," katanya.
Dalam pawai ta'aruf sudah dipersiapkan sebanyak 800 peserta dengan menunjukkan penampilan seni dan budaya. Beragam kesenian seperti marawis, lenong, dan lainnya diikutsertakan.
Penyelenggaraan Pawai Ta'aruf tersebut berjalan lancar, seluruh peserta menampilkan berbagai kebudayaan daerah masing-masing. Pembukaan MTQ XXXI secara resmi akan dilakukan pada Senin malam.
Penyelenggaraan MTQ XXXI tingkat provinsi Jawa Barat di Kota Depok terselenggara atas dasar Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat No. 451.15/kep. 1087- yansos/2009 tanggal 14 Agustus 2009 tentang penetapan Kota Depok sebagai penyelenggara MTQ XXXI tingkat provinsi Jawa Barat tahun 2010.
Selain surat keputusan dari Gubernur, penyelenggaraan berdasar atas Surat pengajuan kesediaan Pemerintah Kota Depok menjadi tuan rumah MTQ XXXI tingkat provinsi Jawa Barat tahun 2009 No.978/1817/-sos tanggal 19 Juli 2009 serta berdasar hasil survei LPTQ Provinsi Jawa Barat bersama LPTQ Kota Depok tanggal 9 Juli 2009.
MTQ yang mengusung tema "Melalui MTQ XXXI tingkat provinsi Jawa Barat kita wujudkan provinsi Jawa Barat sebagai provinsi termaju mitra terdepan ibu kota negara yang agamis" bertujuan sebagai revitalisasi perwujudan pengembangan keshalehan sosial di Jawa Barat dan sebagai wujud aktualisasi salah satu misi pemerintah Kota Depok dalam upaya meningkatkan kualitas keluarga, pendidikan, kesehatan dan kesejahteraan masyarakat yang berlandaskan nilai-nilai agama. *
Pawai Ta'aruf tersebut dimulai pukul 13.30 WIB hingga pukul 16.00 WIB, Senin, mulai dari Jalan Juanda hingga Jalan Margonda Raya atau tepatnya di depan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Depok.
Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan, usai menyaksikan Pawai Ta'aruf mengatakan penyelenggaraan MTQ bukan seperti pertandingan lainnya. "Ini lebih banyak unsur ibadahnya, dan memasyarakatkan Al-quran," katanya.
Ia mengharapkan penyelenggaraan MTQ XXXI tersebut dapat berlangsung secara lancar. Selain itu gubernur juga berharap bahwa tidak ada "jual beli" kafilah untuk dapat memenangkan MTQ tersebut.
Sementara itu, Wali Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail mengatakan Kota Depok sebagai tuan rumah MTQ XXXI tingkat Jawa Barat menargetkan juara dalam pawai ta'aruf.
"Dalam Pawai Ta'aruf menurunkan 800 peserta atau jumlah terbanyak dibandingkan kota lainnya," katanya.
Dalam pawai ta'aruf sudah dipersiapkan sebanyak 800 peserta dengan menunjukkan penampilan seni dan budaya. Beragam kesenian seperti marawis, lenong, dan lainnya diikutsertakan.
Penyelenggaraan Pawai Ta'aruf tersebut berjalan lancar, seluruh peserta menampilkan berbagai kebudayaan daerah masing-masing. Pembukaan MTQ XXXI secara resmi akan dilakukan pada Senin malam.
Penyelenggaraan MTQ XXXI tingkat provinsi Jawa Barat di Kota Depok terselenggara atas dasar Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat No. 451.15/kep. 1087- yansos/2009 tanggal 14 Agustus 2009 tentang penetapan Kota Depok sebagai penyelenggara MTQ XXXI tingkat provinsi Jawa Barat tahun 2010.
Selain surat keputusan dari Gubernur, penyelenggaraan berdasar atas Surat pengajuan kesediaan Pemerintah Kota Depok menjadi tuan rumah MTQ XXXI tingkat provinsi Jawa Barat tahun 2009 No.978/1817/-sos tanggal 19 Juli 2009 serta berdasar hasil survei LPTQ Provinsi Jawa Barat bersama LPTQ Kota Depok tanggal 9 Juli 2009.
MTQ yang mengusung tema "Melalui MTQ XXXI tingkat provinsi Jawa Barat kita wujudkan provinsi Jawa Barat sebagai provinsi termaju mitra terdepan ibu kota negara yang agamis" bertujuan sebagai revitalisasi perwujudan pengembangan keshalehan sosial di Jawa Barat dan sebagai wujud aktualisasi salah satu misi pemerintah Kota Depok dalam upaya meningkatkan kualitas keluarga, pendidikan, kesehatan dan kesejahteraan masyarakat yang berlandaskan nilai-nilai agama. *
Langganan:
Postingan (Atom)


